Tampilkan postingan dengan label klaim asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label klaim asuransi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 April 2012

Prudential Bayar Klaim Rp 3,9 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com- PT Prudential Life Assurance membayar total klaim Rp 3,9 triliun per akhir Desember 2011. Jumlah ini meningkat 18 persen dibandingkan akhir tahun 2010.
Demikian disampaikan William Kuan, Presiden Direktur Prudential Indonesia, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/4/2012).
"Kami bersyukur dapat terus berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi dan masyarakat Indonesia," kata William.
Secara keseluruhan, jumlah pemegang polis Prudential di Indonesia mencapai 1,4 juta pemegang polis hingga akhir tahun 2011. "Meningkat 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata William.
Adapun jumlah agen Prudential Indonesia sebanyak 143.000 orang, meningkat 68 persen dibandingkan akhir tahun 2010.
Chief Finance Officer Prudential Indonesia Ahmir ud Deen menambahkan, soal investasi Prudential, saat ini masih memberikan hasil positif.  Meskipun, ada gejolak jangka pendek di pasar.
"Status layak investasi yang diraih Indonesia turut memberikan kondisi positif," ujar Ahmir.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/04/19/10502127/Prudential.Bayar.Klaim.Rp.3.9.Triliun

Kamis, 03 November 2011

Cara Klaim Asuransi Prudential

Cara klaim asuransi Prudential sebagai berikut : 

Tanya : Bagaimana mengajukan claim Penyakit Kritis/ Critical illness? 

Jawab : Untuk mengajukan claim Penyakit Kritis/Critical illness Anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini: 

Formulir klaim Penyakit Kritis
Surat keterangan dokter sesuai dengan Penyakit Kritis/Critical illness yang diklaim 
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi 



Tanya : Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan claim meninggal? 

Jawab : Dokumen yang diperlukan adalah: 

Formulir klaim meninggal
Surat keterangan dokter untuk claim meninggal 
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi 
Polis asli 
Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat 
Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit 
Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli) 
Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada) 


Tanya : Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan claim kecelakaan? 

Jawab : Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan: 

Formulir klaim kecelakaan
Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan 
Resume medis dari dokter yang pernah merawat 
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi 
Surat berita acara kepolisian (asli) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian. 



Tanya : Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan claim PRUmed? 

Jawab : Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed: 

Formulir klaim PRUmed
Surat keterangan dokter untuk claim PRUmed 
Resume medis dari dokter yang pernah merawat 
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi 
Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit 



Tanya : Bagaimana mengajukan claim Pembedahan & Perawatan (S & N)? 

Jawab : Untuk mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut: 

Formulir klaim Pembedahan & Perawatan
Surat keterangan dokter untuk Pembedahan & Perawatan 
Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi 
Kuitansi asli rincian biaya pembedahan & perawatan 





Tanya : Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan claim Cacat Total dan Tetap? Jawab : Dokumen yang diperlukan adalah: 

Formulir klaim Cacat Total & Tetap

Surat keterangan dokter untuk klaim Cacat Total & Tetap 

Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi 

Surat berita acara kepolisian untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian (asli) 

Polis asli 



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan: 

Dokumen-dokumen tersebut di atas harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis. 

Formulir-formulir yang disediakan oleh bagian klaim: 

Formulir klaim diisi oleh Pemegang Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan 

Surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat. 

Dokumen-dokumen asli dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance. 

Apabila diperlukan PT Prudential Life Assurance akan minta data/informasi tambahan. 



Hubungi agen yang melayani pendaftaran asuransi Prudential anda, jika sudah tidak aktif hubungi penggantinya yaitu leader-nya atau langsung menghubungi


PT Prudential Life Assurance

Prudential Tower

Jl. Jend. Sudirman kav. 79

Jakarta 12910

INDONESIA



Telp: (62-21) 2995-8888

Faks: (62-21) 2995-8800

Customer Line : (62-21) 2995 8999

Toll Free: 0-800-15-25-25-25 

Sabtu, 15 Oktober 2011

Pertanyaan Klaim Yang Sering Diajukan



  1. T: Bagaimana mengajukan klaim Penyakit Kritis?
J: Untuk mengajukan klaim Penyakit Kritis Anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini:
    • Formulir klaim Penyakit Kritis
    • Surat keterangan dokter sesuai dengan Penyakit Kritis yang diklaim
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal?
J: Dokumen yang diperlukan adalah:
    • Formulir klaim meninggal
    • Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Polis asli
    • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat
    • Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit
    • Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli)
    • Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada)
  1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim kecelakaan?
J: Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan:
    • Formulir klaim kecelakaan
    • Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan
    • Resume medis dari dokter yang pernah merawat
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Surat berita acara kepolisian (asli) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian.
  1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed?
J: Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed:
    • Formulir klaim PRUmed
    • Surat keterangan dokter untuk klaim PRUmed
    • Resume medis dari dokter yang pernah merawat
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit
  1. T: Bagaimana mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan (S & N)?
J: Untuk mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
    • Formulir klaim Pembedahan & Perawatan
    • Surat keterangan dokter untuk Pembedahan & Perawatan
    • Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Kuitansi asli rincian biaya pembedahan & perawatan
  1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim Cacat Total dan Tetap?
J: Dokumen yang diperlukan adalah:
    • Formulir klaim Cacat Total & Tetap
    • Surat keterangan dokter untuk klaim Cacat Total & Tetap
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Surat berita acara kepolisian untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian (asli)
    • Polis asli
Catatan:
  1. Dokumen-dokumen tersebut di atas harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis.
  2. Formulir-formulir yang disediakan oleh bagian klaim:
    • Formulir klaim diisi oleh Pemegang Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan
    • Surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat.
  3. Dokumen-dokumen asli dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance.
Apabila diperlukan PT Prudential Life Assurance akan minta data/informasi tambahan.