Minggu, 18 September 2011

PRODUK (Asuransi) Prudential

PT. Prudential Indonesia atau biasa dikenal dengan Prudential memberikan produk-produk unggulan dan terbaik di industrinya. Bagi Anda yang telah melihat produk lain sejenis, Saya sarankan untuk tidak terburu-buru mengambil produk tersebut sebelum MEMBANDINGKANNYA terlebih dahulu dengna produk kami. Berdasarkan pengalaman kami, banyak diantara calon nasabah pada akhirnya beralih kepada produk kami karena keunggulan dan manfaat yang lebih baik bagi Anda dibandingkan dengan produk kami.

PERMOHONAN ILUSTRASI


Untuk pembuatan/ PERMOHONAN ILUSTRASI;
Nama (Sesuai KTP) *:
Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY) *:
Pekerjaan *:
Merokok atau Tidak *:
Kesanggupan menabungan per bulan (Min.Rp.300.000,-)*:
No. HP *:
Telp. Rumah *:
EMail (dapat lebih dari 1 buah):
Alamat Lengkap *:
Waktu yang dapat dihubungi *:
Jenis Kelamain*:
Nama Anak (Sesuai Akte Kelahiran) *:
Tanggal Lahir *:
Jenis Kelamin *:
Keterangan Tambahan (Jika Ada):
*) Harap Diisi dan dilengkapi
**) Bila tidak dilengkapi dengan benar dan bijaksana memungkinkan ilustrasi tidak dapat dibuat, dan/atau tidak dapat diterima oleh pemohon.
Kirim Email Anda ke:
masjie@ymail.com

Sabtu, 17 September 2011

MENABUNG PLUS


TABUNGAN PLUS
Pada umumnya, orang bekerja/usaha bertujuan untuk mendapatkan penghasilan/uang, dimana uang tersebut akan digunakan untuk biaya hidup. Bila ada sisa maka akan ditabung.
Tujuan menabung sendiri adalah;
  1. Untuk Dana Pendidikan Buah Hatinya (Anak-anak), bagi yg telah berkeluarga.
  2. Untuk Mada Depan/Dana Pensiun yg lebh baik.
  3. Untuk Dana Darurat.
Dapat dikatakan bahwa ketiganya merupakan IMPIAN dari kebayakan orang.
Lalu, dimana biasanya orang menabung?
Contoh 1;
Bapak “X” yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah Bank.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “X” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa yg terjadi? Apakah Bank akan memberikan dana tersebut? Bapak “X” hanya mendapatkan Rp. 6 juta dari tabungannya + Bunga. Sungguh sebuah MASALAH BESAR.
Contoh 2;
Bapak “Y” yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah Bank + Asuransi.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “Y” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa yg terjadi? Apakah Bank akan memberikan dana tersebut? Karena Bapak “Y” menabung pada bank yang menyertakan asuransi maka ada kemungkinan dana sebesar Rp.200 juta tersebut akan ditanggung oleh asuransinya
Apakah masalah bapak “Y” sudah selesai? BELUM.. Tentu!
Karena penyakitnya beliau tidak dapat bekerja dengan maksimal. Lalu, bagaimana dengan biaya hidup keluarganya sehari-hari? Bagaimana dengan premi yang harus dibayarnya? Bagaimana dengan tabungannya, adakah yang akan menambahkannya, BAGAIMANA dengan Impian²nya, Dana Pendidikan kedua anaknya, kelangsungan hidup keluarganya?
Adakah semua itu dapat dipenuhinya?
Ini Sungguh sebuah MASALAH BESAR!
Contoh 3;
Bapak “Bijak” yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah “Tabungan Plus”. Tabungan yang terdiri dari Proteksi & Investasi.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “Bijak” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa yg terjadi?
“Tabungan Plus” akan membayarkan biaya Rp. 200 juta.
Bagaimana dengan Tabungannya?
“Tabungan Plus” akan menabungkan untuk Bapak“Bijak” sebesar Rp. 2 Juta setiap bulannya hinggaBapak “Bijak” berusia 65 tahun.
Bagaimana mungkin? Bagaimana hal ini dapat terjadi?
Itu SUNGGUH Terjadi di “Tabungan Plus”.
Untuk Jelasnya silahkan hubungi:
Sugiono
085 755 034 062
masjie@ymail.com

Sekilas Mengenai “PT. Prudential Life Assurance”


PRUDENTIAL, Plc di DUNIA
Prudential plc adalah sebuah grup jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan jasa keuangan ritel dan pengelolaan dana di pasar-pasar pilihan: Inggris, Amerika, Asia dan Eropa kontinental. Prudential telah menyediakan jasa asuransi jiwa di Inggris selama lebih dari 150 tahun dan memiliki produk dana jangka panjang terbesar di Inggris selama lebih dari satu abad. Saat ini (per 31 Desember 2007), Prudential memiliki lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia dan mengelola dana lebih dari US$ 530 milyar (Rp. 4.870 trilyun).
Di Inggris, Prudential adalah penyedia jasa asuransi jiwa dan dana pensiun terkemuka yang menawarkan berbagai produk keuangan ritel. M&G adalah pengelelola dana Prudential di Inggris dan Eropa, yang mengelola dana lebih dari US$ 330 milyar. Jackson National Life, yang diakuisisi Prudential pada tahun 1986, adalah penyedia jasa tabungan jangka panjang dan dana pensiun terkemuka bagi nasabah ritel dan institusi di Amerika. Di Asia, Prudential adalah perusahaan asuransi jiwa terkemuka dari Eropa yang memiliki jaringan bisnis yang tersebar di 12 negara: Cina, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand dan Vietnam.
PRUDENTIAL,Plc di Indonesia
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari US$530 miliar dan melayani lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia (data per 31 Desember 2007). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia. Prudential Indonesia memiliki 6 kantor pemasaran (Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Semarang) dan 120 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali). Prudential Indonesia memiliki lebih dari 49.000 jaringan tenaga pemasaran yang melayani lebih dari 470.000 nasabah.
PENGHARGAAN-PENGHARGAAN
Penghargaan 2007
Penghargaan Lifetime Achievement untuk pencapaian Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik berturut-turut selama 2003-2007
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2007 dalam kategori aset di atas Rp 5 triliun
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2007
Bisnis Indonesia
No. 1 dalam kategori asuransi jiwa dengan nilai “excellent” di Call Center Award dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Carre-CCSL.
Rekor MURI untuk ‘Pemrakarsa dan penyelenggara perjalanan insentif korporasi ke Eropa dengan peserta terbanyak, 1.100 peserta secara serentak’.
Penghargaan 2006
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2006
Majalah Investor
Asuransi jiwa terbaik dalam kategori modal di atas Rp 250 miliar
Majalah Proteksi
Asuransi jiwa patungan dengan peringkat tertinggi dalam survei “Indonesian Best Brand Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada
Nominasi dalam kategori asuransi jiwa dari survei “Indonesian Customer Satisfaction Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada
Penghargaan 2005
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2005
Majalah Investor
Majalah InfoBank memberikan nilai “sangat bagus” dalam kategori perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp 500 miliar ke atas
Prudential Indonesia masuk dalam nominasi “Indonesian Best Brands Award” (IBBA) yang dilakukan Majalah SWA dengan MARS, sebuah lembaga riset, dalam kategori perusahaan asuransi jiwa
Majalah SWA Sembada
Prudential Indonesia masuk dalam nominasi “Indonesian Customer Satisfaction Award” (ICSA) yang dilakukan Majalah SWA dengan Frontier, sebuah lembaga riset, dalam subkategori perusahaan asuransi jiwa
Majalah SWA Sembada
Penghargaan 2004
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2004
Majalah Investor
Penghargaan 2003
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset antara Rp 250 miliar – Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2003
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik
Bisnis Indonesia Awards 2003
Harian Bisnis Indonesia

Menjadi Nasabah


Apabila Anda ingin menjadi nasabah, cukup hubungi kami melalui telepon:
Sugiono
085 755 034 062
atau email :
masjie@ymail.com
Sebelumnya persiapkan dulu data-data yang akan kami butuhkan untuk pembuatan proposal/ilustrasi berupa:
1. Nama lengkap
2. Tangal Lahir
3. Jenis Kelamin (L/P)
4. Status Merokok/Tidak (1 Tahun terakhir)
5. Pekerjaan saat ini (mohon di deskripsikan)
6. Data anak (sama seperti diatas) – jika ingin diikut sertakan dalam program
7. Alamat email/Fax/No Telp yang dapat dihubungi

Anda akan mendapatkan ilustrasi secara Gratis (sebelum anda memutuskan bergabung/tidak) yang akan kami kirimkan melalui fax/email maupun kami antar ke alamat tujuan untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Apa Yang Dimaksud 34 Penyakit Kritis?


Penyakit-penyakit Kritis
Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    • penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    • terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
    • infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
    • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
    • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
    • terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
    • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)


Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Apakah PRUsyariah?
Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account.
Produk ini sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Manfaat PRUlink syariah assurance account :
• Manfaat pertanggungan meninggal (Death Benefit)
• Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
• Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
• Dapat melakukan penambahan kontribusi tabungan (top-up) setiap saat
• Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
• Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
• Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
Asuransi Dasar pertanggungan meninggal PRUlink syariah
Manfaat meninggal dan cacat tetap total yang diberikan jika Peserta Utama meninggal sebelum atau sama dengan usia 99 tahun, diberikan sebesar manfaat asuransi PAAsyariah dan nilai tunai.
12 Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah
PRUcrisis cover syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.
PRUcrisis cover benefit syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
PRUpersonal accident death syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUpersonal accident death & disablement syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUmed syariah
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
PRUhospital & surgical syariah
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
PRUwaiver syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUpayor syariah 33Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse waiver syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse payor syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUparent payor syariah 33Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUlink term syariah
Manfaat tambahan uang pertanggungan meninggal selain asuransi dasar, yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:
  • PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund. Investasi saham, risiko lebih tinggi.
  • PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund. Investasi seimbang, risiko sedang.
  • PRUlink Syariah Rupiah Fixed Income Fund. Investasi obligasi, risiko sedang.

PRUlink Assurance Account Plus (PAA Plus)


Apakah PRUlink assurance account plus?
Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaliguskeuntungan berinvestasi dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.
Manfaat PRUlink assurance account plus:
1. Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit)
2. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
3. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat
4. Dapat melakukan penambahan premi (top up) setiap saat
5. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
6. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
7. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak
Asuransi Tambahan
Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan pada produk PRUlink assurance account plus, guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda:
PRUcrisis cover 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis.
PRUcrisis cover benefit 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
PRUpersonal accident death
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUpersonal accident death & disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
PRUhospital & surgical
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse waiver 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse payor 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUparent payor 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
33 penyakit kritis seperti yang dimaksud di atas meliputi semua yang tercantum dalam bagian “Penyakit-penyakit Kritis” di halaman “Produk”, kecuali “Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner”.

Macam-macam produk asuransi prudential

1. Prulink Assurance Account Plus (PAA Plus)

2. Prulink Syariah Assurance Account Plus (PAA Syariah)